Begini ternyata sekilas developer syariah menjalankan penjualannya, sertifikat rumah yang diperjual belikan tidak menjadi agunan


Developer syariah,

Seperti yang sudah Ipbblog publish tentang developer syariah ini, Zanjabil Town House, yang merupakan developer syariah pertama di Bandung..

Konsepnya memang islami baik secara lingkungan dan sistem perdagangannya.. Maka mereka berusaha menerapkan konsep islami ini dalam menjual perumahannya..

Sebelumnya sudah Ipbblog informasikan juga bahwa proyek pertama developer ini sudah suskes dengan Pesona Lembang, di daerah Parompong.. dan sekarang sedang menuju 2 buah proyek di Jatihandap dan Rancaekek.

Ok beberapa hal yang telah Ipbblog dapatkan adalah sebagai berikut :

  1. Developer ini hanya mengenakan Uang Muka, tanpa biaya proses KPR,
  2. Cicilan flat sampai lunas,
  3. Jika sudah masuk ke akad kredit, maka tanah dan bangunan sah menjadi milik pembeli, dengan langsung diberikannya sertifikat tanah dan bangunan,
  4. Developer meminta syarat agunan (selain rumah yang dijual belikan), lainnya untuk menjadi jaminan keseriusan pembeli, misal agunan tanah lain yang dimiliki pembeli,
  5. Jika pembeli telat membayar cicilan per bulannya tidak dikenakan denda seperti bank-bank pemberi KPR lainnya,
  6. Tanpa ada BI-checking.

Proyek :
Zanjabil town house Jatihandap,
Zanjabil town house Jatihandap

4 pemikiran pada “Begini ternyata sekilas developer syariah menjalankan penjualannya, sertifikat rumah yang diperjual belikan tidak menjadi agunan

  1. KLO YANG TIDAK PUNYA HARTA UNTUK DI AGUNKAN GIMANA?

    jawab :
    pinjam sertifikat saudara / org tua..
    nanti sertifikat zanjabil kan diberikan ke bapak.. nah sertifika tsb diberikan ke saudara/org tua.. (tukeran)

Silahkan jika ada pertanyaan dan informasi lainnya