Bumi Rumaisa, Batujajar

Perumahan yang berbeda dari konsep pembayaran pada umumnya perumahan murah manapun di berikan oleh developer yang mengembangkan perumahan ini. Yaitu benar-benar tidak ada sistem Riba dan Denda serta Sita. Seperti apa penjelasan konsep tersebut ? nantinya ada pada pembahasan artikel khusus.
Perumahan ini merupakan contoh penerapan pembayaran sesuai syariah dan bekerja sama dengan Bank BTN Syariah. Bank ini akhirnya berhasil dinegosiasikan oleh pihak pengembang agar menerapkan sistem yang sesuai syariah..
Yaitu bahwa rumah diakadkan dijual lebih dahulu dari Pihak DEVELOPER ke pihak BANK jika ingin dibayarkan secara KPR ke pihak bank oleh pihak konsumen.
Sebagai ilustrasi harga Tipe 27/60 :
Developer menjual ke Bank dengan harga 116.500.000
Saat Bank mengakadkan kepada konsumen dijual dengan harga 224.430.520 (KPR 20 thn)
Tahapan pembayaran :
- Booking Fee 1.500.000
- kumpulkan berkas-berkas KPR (termasuk membuat rekening tabungan BTN Syariah)
- proses BI Checking
- Lolos BI-Cehecking cicil Uang Muka.
Uang muka dicicil di Buku Tabungan BTN Syariah milik Pribadi. Jika ditengah jalan batal, uang muka yang sudah dicicil kembali 100%. Uang muka wajib lunas saat rumah sudah selesai dibangun. - Sambil mencicil Uang Muka, Rumah dibangun.
- Setelah rumah selesai dibangun dan uang muka lunas, dilakukan akad kredit
- Serah terima kunci, bulan berikutnya mencicil KPR
Tipe yang subsidi 27/60
Tipe Non Subsidi 27/84 ; 42/96


0856-5933-3435
*Syarat = Laki-laki wajib shalat berjamaah di masjid komplek ; perempuan wajib berhijab
sekarang masih ada nggak yah
jawab :
data yang masuk sudah habis pak