Pemerintah akan menaikkan harga rumah termurah yang boleh dipasarkan. Saat ini harga rumah termurah masih di Rp. 150.500.000,- Rencananya bulan Juli atau Agustus 2023 harga rumah subsidi akan dinaikkan secara bertahap. Kenaikan akan dilakukan 2 kali, yaitu tahap 1 di tahun 2023 dan tahap 2 di tahun 2024.
Berapa harga rumah termurah yang ditetapkan pemerintah ?

Tahun 2023, sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, harga rumah termurah akan naik sekitar 12 juta, sehingga harganya menjadi Rp. 162.000.000,-
Tahun 2024, pemerintah kembali menetapkan harga rumah termurah akan naik kembali menjadi Rp. 166.000.000,-
Sebelum harga rumah naik, sebenarnya hal ini merupakan kesempatan bagi konsumen yang memiliki dana cash, yaitu membeli di harga Rp. 150.500.000, lalu 1 bulan kemudian akan mengantungi nilai investasi 12 juta, tahun depan (2024) pun bertambah 4 juta menjadi 16 juta.
