Lokasi masuk Kawasan Bandung Utara atau bukan ? Begini Caranya


Jika ingin membangun hunian di Kawasan Bandung Utara (KBU) tidak terlepas dengan peraturan Perda No 1/2008, Pergub No 21/2009, dan Pergub No 58/2011. Berdasarkan peraturan tersebut, sebuah lokasi dikatakan sudah masuk KBU jika ketinggiannya di 750 mdpl. Jika sudah berada di ketinggian tersebut maka akan terikat dengan peraturan KBU, yaitu boleh mendirikan bangunan maksimal dengan 20% Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Artinya, jika memiliki luas lahan 100 m2, maka hanya boleh membangun luas bangunan seluas 20 m2. Jika ingin membangun di atas 20 m2, misalnya 40 m2 maka perlu dibangun 2 lantai, yaitu lantai 1 dan lantai 2 masing-masing di 20 m2.

Untuk mengetahui apakah sebiah lokasi berada di ketinggian tertentu, dapat dengan mudah cara untuk mengetahuinya.

  1. Buka google earth, yang bisa diklik pada link : https://earth.google.com/web 
  2. Setelah mendapatkan titik lokasi yang diinginkan, “klik kanan” lalu pilih “info”

Sebagai contoh, Admin pilih titk Sabuga di Jalan Tamansari.

Gambar di atas muncul setelah titik yang diinginkan pada google earth “diklik kanan” dan pilih “info”. 

Setelah diklik “info” maka akan muncul informasi ketinggian pada titik tersebut yang bisa dilihat pada informasi “elevation”.

Contoh pada titik Sabuga ternyata berada di ketinggian 762,38 m.

Semoga bermanfaat.  

Silahkan jika ada pertanyaan dan informasi lainnya