Banyak orang yang mencari rumah namun pengajuan KPR nya tidak disetujui pihak Bank, kemudian mencari rumah yang dijual dengan penawaran take over. Take over adalah proses membeli rumah dengan cara melanjutkan proses cicilan KPR dari pemiliki rumah pihak pertama. Sehingga pemiliki ke 2 tidak perlu melakukan pengajuan proses KPR ke Bank.
Namun dibalik proses take over KPR tersebut, ada hal yang perlu diwaspadai bagi pemilik pertama dan pemilik ke 2.
Bagi Pemiliki Pertama :
Pemilik pertama perlu mewaspadai kredibilitas calon pemilik ke 2, terutama yang pernah memiliki permasalahan dalam BI Checking (pernah mengalami kredit macet). Artinya, saat terjadi kesepakatan Take Over maka ada potensi bahwa calon pemilik ke 2 akan mengulangi permasalahann kredit macetnya. Maka dampaknya untuk pemiliki pertama, namanya akan memiliki permasalahan dalam BI Checking, yang akhirnya akan sulit untuk mengajukan kembali proses KPR berikutnya.
(Hal tersebut terjadi karena : walaupun pemilik ke 2 statusnya melanjutkan KPR, namun KPR rumah yang ditake over masih atas nama pemiliki pertama).
Bagi pemilik ke 2 :
Pemilik kedua perlu mewaspadai keberadaan pemiliki pertama. Saat proses KPR nya sudah lunas, maka untuk mengambil sertifikat rumah di Bank, harus dilakukan oleh pemilik pertama. Jika pemilik pertama tidak jelas berada di mana, bahkan sulit untuk dihubungi, maka pemilik ke 2 akan kesulitan untuk mengambil sertifikat rumahnya.
(Hal ini terjadi karena : rumah yang ditake over masih atas nama pemilik pertama).
