Telah keluar Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diteken langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tertanggal 6 Desember 2025, menyatakan bahwa penghentian pemberian izin sementara pembangunan perumahan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota.
Beradasarkan surat edaran tersebut, apakah ketersediaan rumah yang dikembangkan Developer semakin terbatas ? Jawabnya untuk sementara sudah pasti akan mempengaruhi ketersediaan rumah, terutama untuk perumahan-perumahan yang dikembangkan di kawasan pegunungan.
Maka bagi yang belum mendesak untuk memiliki rumah, bisa menunggu hingga kajian risiko bencana dari masing-masing Kabupaten/Kota sudah selesai dikaji.

Ketua DPD REI Jawa Barat, Norman Nurdjaman menjelaskan bahwa efek domino dari kebijakan ini sangat besar karena industri perumahan memiliki keterkaitan dengan ratusan sektor usaha lainnya. “Ini dampaknya kan kalau industri perumahan ini kan punya 187 multiplayer efek ke industri lain. Dari mulai batu, bata, genteng, kusen, aluminium, besi, sampai mebel dan elektronik,” ucap Norman.
Sumber : detik.com