Bicara Pajak dalam Penjualan Rumah dan atau Tanah


Sudahkah pada tahukah ?
Bahwa jual beli rumah ada yang terkena pajak dan ada yang tidak.

Lumayan kan, kalo’ mau jual kena pajak, apalagi yang beli, sudah bayar rumah tapi bayar pajak juga. Namun, sebelum kita lihat tentang rumus-rumus pajak, lihat dulu beberapa rumah yang tidak terkena pajak.

Image

Syarat-syarat rumah bebas pajak, antara lain:

  1. Luas maksimal bangunan 36 m2
  2. Konsumen merupakan pembeli rumah pertama (first home buyer) yang menggunakan tinggal di rumah tersebut dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.
  3. Harga jual tidak melebihi:
  • Rp95 juta (wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun).
  • Rp 88 juta (wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi—tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
  • Rp95 juta (wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat)
  • Rp145 juta (wilayah Papua, dan Papua Barat).

Jadi, khusus daerah se-bandung raya, harga maksimal rumah adalah Rp. 88 juta.

Nah jika rumah yang seharga lebih dari Rp. 88 juta, akan terkena pajak. Tapi berapa sih kenanya ? Singkatnya, pajak penjual lebih besar dari pajak pembeli. Berikut rumus pajak jual beli untuk daerah bandung dan sekitarnya.

Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 5%
Pajak Pembeli (BPHTB) = (Harga jual-60 juta) x 5%

Dari patokan harga jual beli akan digunakan harga tertinggi, yaitu :

  • Harga kesepakatan jual beli, atau
  • Harga NJOP (tertera di pembayaran PBB)

Jika harga kesepakatan jual beli lebih besar dari NJOP, maka harga yang digunakan dalam rumus adalah harga kesepakatan tersebut.
Namun jika harga kesepakatan jual beli lebih kecil dari NJOP, maka harga yang digunakan dalam rumus adalah harga NJOP.

Kasus 1 :
Harga jual beli Rp. 100 juta
NJOP Rp. 80 juta

Maka harga yang digunakan dalam rumus adalah Rp. 100 juta,
Sehingga :
Pajak penjual, 5% x Rp. 100 juta = Rp. 5 juta
Pajak pembeli, (Rp. 100 juta – Rp. 60 juta) x 5% = Rp. 2 juta

Kasus 2 :

Harga jual beli Rp. 100 juta
NJOP Rp. 150 juta

Maka harga yang digunakan dalam rumus adalah Rp. 150 juta,
Sehingga :
Pajak penjual, 5% x Rp. 150 juta = Rp. 7,5 juta
Pajak pembeli, (Rp. 150 juta – Rp. 60 juta) x 5% = Rp. 4,5 juta

Semoga membantu,
jika ada pertanyaan silahkan isi kolom komentar, semoga saya bisa menjawabnya, walau saya sama-sama baru belajar.
Atau kirim e-mail ke perumahandibandung@gmail.com

*sepur_nomo

4 pemikiran pada “Bicara Pajak dalam Penjualan Rumah dan atau Tanah

  1. Suami saya sbg pembeli pertama dg kpr di GBI & sdh lunas tp tdk pernah ditinggali LT 90m2 LB 38m2. Kalau dijual apakah harus mrmbayar pajak penjuala/tidak krn njop <88 juta. Terima kasih

    jawab :
    setahu saya rumah second kena pajak.. rumah baru tidak kenapajak jika harga di bawah harga yg ditentukan (tdk kena pajak)

    1. Biaya KPR berarti biaya di luar harga rumah ya pak..
      nah, Simpelnya, biaya KPR adalah 5% dari harga KPR.

      Namun biasanya terdiri dari :
      1. Provisi bank (1% dari KPR)
      2. BPHTB (pajak pembeli), terkadang developer sudah memasukkan harga ini
      3. PPh (Pajak penjual) -biasanya sudah masuk harga jual cash dari developer.
      4. Asuransi kebakaran (saya belum tahu hitungannya)
      5. saya lupa ada 1 lagi asuransi
      6. Notaris, antara 2-3 juta

      Begitu dulu ya pak.. mungkin ada yang masih perlu saya bantu, saya senang dan akan membantu bapak sebisanya.

Tinggalkan Balasan ke infoperumahanbandung Batalkan balasan