Terkait dengan artikel sebelumnya, tentang plafon terbaru dari bank muamalat, ipbblog akhirnya baru sadar tentang sisa plafon cicilan. So.. dari marketing bank muamalat ipbblog dijelaskan sekilas, simple dan padat tentang plafon KPR, yaitu tertutama yang akan memiliki rumah namun sedang / sudah mencicil di lembaga keuangan, seperti cicilan motor atau kartu kredit.

Menurut artikel sebelumnya, misal plafon cicilan adalah 40% penghasilan. Kemudian bagaimana jika kita sedang banyak cicilan lainnya.. ok berikut ilustrasinya :
Misal penghasilan 6 juta.
Plafon cicilan 40% = 40% x 6 juta = 2,4 juta.
Cicilan motor 500 ribu, cicilan koperasi 400 ribu, berapa angsuran KPR yang masuk persetujuan bank ?
Simpel saja, maka nilai cicilan KPR yang masih masuk persetujuan bank adalah :
2,4 juta – 500 ribu – 400 ribu = 1,5 juta per bulan. Sehingga nilai 1,5 juta tersebut ditarik ke tabel cicilan bank akan mendapatkan nilai yang sudah fix, seingat ipbblog bisa di angka 100 jutaan.