Sharing pengalaman over kredit


Berikut adalah sharing pengalaman dari salah seorang yang pernah bercerita kepada ipbblog tentang pengalaman beliau dari over kredit..

sumber gambar : http://batampos.co.id/wp-content/uploads/2014/02/bang.jpg

Awalnya beliau (sebut saja bapak B) melakukan over kredit sebuah rumah (di perumahan) di daerah kabupaten Bandung, tepatnya di Bandung Selatan.. Bapak B mengambil over kreditan rumah tsb karena memang lokasinya tidak terlalu jauh dari pusat kota dan juga tidak terlalu jauh dari rumah keluarga besarnya..

Proses yang bapak B alami hanyalah sebuah kesepakatan antara 2 pihak, yaitu pemilik pertama dan bapak B. Kemudian setelah sepakat dengan tawar menawar nilai over kredit, bapak B meneruskan cicilan rumah tersebut walau di buku tabungan masih atas nama pemilik pertama.

Waktu demi waktu berjalan, akhirnya tibalah cicilan terakhir yang artinya rumah tersebut lunas, dan siap diambil sertifikatnya. Namun perlu diketahui, karena proses over kredit tsb awalnya tanpa diketahui oleh pihak Bank, maka status rumah tsb secara hukum masih milik pemilik pertama walau sisa cicilan sudah diteruskan oleh bapak B (plus uang pengganti over kredit). Otomastis.. saat pengambilan sertifikat harus pemilik pertama yang mengambilnya, karena harus ada tanda tangan sah pemilik pertama. Begitu bapak B menghubungi pemilik pertama, ternyata pemilik pertama tidak memperlihatkan tindakan kerjasama yang baik, beliau malah merasa masih memiliki rumah tersebut sehingga pemilik pertama mengajukan syarat, bahwa dia mau mengambil sertifikat rumah di bank asalkan dia diberikan uang tambahan sebagai kompensasi harga rumah yang nilai investasinya jelas semakin bertambah..

Dari hal tsb bapak B menjadi kesal, dan memutuskan tidak mengambil sertifikatnya.. entahlah apa kelanjutan cerita rumahnya sekarang, bagaimana solusinya belum ipbblog dapatkan dengar dari bapak B.

Pesan moral :

berhati-hatilah tentang over kredit, carilah orang yang kira-kira bisa bekerja sama saat overkredit berjalan hingga pelunasan dan pengambilan sertifikat. Jangan sampai pemilik pertama mengambil kesempatan ini untuk memanfaat situasi seperti kisah di atas. Bahkan lebih parah lagi jika pemilik pertama sudah tidak tau entah di mana keberadaannya, di luar kota ? di luar provinsi ? di luar pulau ? atau di luar negeri ? pastinya hal tsb akan menyulitkan pemilik ke-2 yang berposisi sebagai penerus over kredit.

2 pemikiran pada “Sharing pengalaman over kredit

  1. Selamat siang,
    Mohon informasinya untuk perumahan manglayang regency Cinunuk, apakah masih ada unit baru?
    Terima kasih

    jawab :
    maaf pak itu perumahan lama jadi unitny sudah habis, jika ada pun yg over kredit biasanya

  2. sering banget denger cerita seperti ini, malah ada yang lebih unik :

    A kontrak rumah ke Bpk B karena harga sewa = cicilan KPR maka bapak B meminta uang sewa langsung disetor kebank, biar praktis.

    Masalah timbul ketika rumah hampir lunas, A bawa2 saudaranya yang pengacara meminta hak atas rumah karena dia merasa yang nyicil tiap bulannya. wkwkwk kebetulan bpk B ini tidak paham hukum dan cenderung menghindari bermasalah hukum, kondisi terakhir peyewa rumah ngga bayar lg & ga mau pindah

    jawab :
    wah cukup prihatin,,, org spt itu perlu diberikan pencerahan

Tinggalkan Balasan ke iam9057 Batalkan balasan