Rumah subsidi,

Jika sudah membeli rumah subsidi harus tunduk terhadap ketentuannya, jika melanggar ketentuannya maka akan kena sangsi yang nilainya bisa relatif besar..
Setahu ipbblog, selain dari sumber yang ipbblog kutip, perumahan subsidi itu tidak boleh dilunasi jika belum sampai 5 tahun. Kemudian apa lagi ?
Yaitu rumah subsidi tidak boleh dikontrakkan, jika dikontrakkan akan kena sangsi, yaitu :
- pencabutan subsidi
- pengembalian subsidi yang telah diberikan
Perumahan subsidi ini wajib ditempati (oleh sang pemilik) dan tidak boleh dikontrakkan. Jika tidak mampu membayar rumah akan dilelang bank..
Nah.. andaikan developer syariah di Bandung ini sudah masuk ke segmen harga rumah subsidi, akan sangat bermanfaat, yaitu bahwa rumah tidak disita dan rumah boleh dikontrakkan hehe..
Admin. Share aja, kalo ketentuan pembangunan untuk rumah subsidi itu gimana?
Apakah boleh tidak merubah bentuk bangunan atau rombak(desain ulang).?
Atau hanya bisa membangun bagian depan atau belakang (lahan pengembangan) saja.?
Terima kasih ipblog.
jawab :
ketentuan harga rumah maksimal 115 juta
boleh saja tapi jangan total