“Meterai tak menentukan kekuatan hukum dan sah tidaknya sebuah perjanjian…”

Sebuah pesan dari nomor tak dikenal masuk :
“Selamat siang Bapak/Ibu. Saya mau nanya kalau dalam kredit kapling kira-kira apa saja yang pakai materai ? Soalnya dalam surat perjanjian, saya cuma dapat kertas surat perjanjian yang berisi aturan pembayaran, tapi nama/alamat dan tanda tangan ditulis pakai karbon dan tidak ada materai. Cuma yang punya kapling surat perjanjiannya ditulis dan pakai materai. Apakah ini benar memang peraturan dalam perjanjian kredit kapling? Terima kasih.”
Saya, Arsan Nurrokhman (* seorang pegawai dari BPN) menjawab :
“Pada prinsipnya, yang saya pahami, materai tidak mengurangi kekuatan dan keabsahan sebuah perjanjian, asalkan para pihak yang bersepakat sudah benar-benar bertandatangan. Materai bisa disusulkan/ditempelkan kemudian jika surat-surat itu akan digunakan sebagai alat bukti”
Notaris Lina Herlinawati menjawab :
“Materai dalam UU No. 13 Tahun 1985 disebut sebagai pengenaan pajak atas dokumen. Beberapa dokumen memang ada yang dikenakan bea materai dan dianggap dan dianggap terutang jika tidak memakai materai. Tapi diatur juga beberapa dokumen yang tidak dikenakan bea materai.Lebih detail bisa dibuka di PP No. 7/1995 dan perubahannya pada PP No. 24/2000”
Saya menimpali :
“Intinya surat perjanjian yang tidak ada materainya sah atau tidak?”
Notaris Lina Herlinawati menjawab :
“Sah. Syarat sah perjanjian bukan di materai, tapi adanya kesepakatan , kausa halal, dan sebagainya (Pasal 1320 KUH Perdata)”
Percakapan itu terjadi via pesan pendek di telepon seluler pada tanggal 15 Maret lalu. Sayang kalau tidak diabadikan. Karena secara implisit, dalam pembicaraan-pembicaraan non formal, banyak kalangan yang mengira bahwa materai menentukan kekuatan hukum sebuah dokumen. Jika tidak bermaterai seolah-olah perjanjiannya kurang kuat atau malah tidak sah.
Dari mana pesan itu masuk? Saya menduga dari situs https://infoperumahanbandung.com/ dimana kami berdua menjadi “konsultan pro bono”.
Terima kasih untuk ***** ***** (nama saya) yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk berpartisipasi dalam berbagi. Mohon maaf jika jarang buka blog-nya. Terima kasih juga untuk Pak Yunusalmas yang telah saya ajak diskusi untuk memperkuat jawaban saya di atas.
Semoga bermanfaat