Admin kali ini akan coba memberikan tulisan singkat dan simpel tentang mengurus IMB. Karena IMB penting untuk melegalkan Sertifikat Bangunan hunian Anda saat proses membangun nantinya.
So.. punya tanah dan ingin mengurus IMB ? Ternyata jasa Arsitek pun relatif murah. Yuk kita lihat bagaiman awal mengurus IMB sampai dengan gambar kerja untuk syarat IMB.

Pertama :
Gambar di atas adalah tahap awal untuk mengurus IMB, yaitu mengambil formulir Permohonan Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung di DISTARCIP.
Persyaratan lampiran apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan IMB :
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi sertifikat tanah,
- KRK ( Keterangan Rencana Kota) asli,
- Persyaratan gambar kerja yg sudah ditentukan.
Kedua :

Pada gambar di atas, adalah form surat permohonan. Untuk bangunan rumah tinggal dua tingkat tidak perlu melampirkan surat keterangan tenaga ahli.
Ketiga :

Pada gambar di atas, tanpa KRK (Keterangan Rencana Kota) ini IMB tidak akan jadi. KRK ini menunjukan bahwa peruntukan bangunan kita sesuai. KRK juga dijelaskan tentang peraturan terbaru soal GSB, KLB, KDB, KTB, maksimum dan biasanya bisa berubah-ubah tergantung kebijakan terbaru
Ke empat :

Pada gambar di atas, setelah mengajukan surat permohonan tsb nanti akan ada petugas yang datang untuk survei lokasi… “Surat Survei” ini nanti yg diperlukan untuk pengurusan KRK dan ini gratis.
Ke lima :

Pada gambar di atas adalah :
Layout gambar kerja terbaru, jangan heran, layoutnya bisa berubah-ubah, persyaratan gambarnya pun bisa bertambah / berkurang, jadi harus sering updete info terbaru ke dinas setempat, misalnya :
- Dua bulan yg lalu persyaratannya denah, tampak, potongan, dan rencana tapak dijadikan satu lembar,
- Sekarang harus dipisah. Belum lagi format kopnya, jadi harus sabar deh.
Nah yang gambar enaknya sih orang yg udah kita kenal dan gampang dihubungi, karena tidak tertutup kemungkinan berubah-ubah lagi.
Gambar-gambar yang dibutuhkan untuk rumah tinggal sederhana diantaranya :
- Rencana tapak skala 1 : 500,
- Denah skala 1 : 100 / 1 : 200,
- Empat (4) muka tampak 1 : 100 / 1 : 200,
- Dua (2) potongan 1 : 100 / 1 : 200,
- Potongan prinsip 1 : 20 / 1 : 50,
- Gambar konstruksi beton / baja,
- Denah pondasi dan sloof 1 : 100 / 1 : 200,
- Detail potongan balok melintang dan memanjang,
- Detail kolom, balok dan pondasi semua skala 1 : 20,
- Perhitungan struktur beton,
- Perhitungan pembesian, kolom, balok, pondasi dan tangga.
Tertarik ? kami memberikan harga promo dengan Rp. 15.000 / m2.
Artinya jika bangunan rumah Anda 50 m2, maka biaya yag dikelurkan adalah
50 x Rp. 15.000 = Rp. 750.000
Hubungi 0813-1123-1437