Admin beberapa hari lalu melakukan chat dengan lembaga yang menyediakan penjualan bahan bangunan yang pembayarannya bisa dicicil maksimal 3 tahun,

gambar : hargaper.com
Lembaga syariah yang admin ajak chat insya Allah sesuai dengan skema akad yang syar’i dalam proses jual beli bahan bangunannya. Seperti apa akad yang syar’i tersebut ?
Salah satu chatnya juga ada :
pembiayaan di (lembaga syariah tersebut) biasanya hanya utk pengadaan bahan bangunannya, Akadnya Jual Beli (Murabahah), jd biaya tukang tdk termasuk di dalamnya
Berikut contoh simulasi jika RAB (tidak termasuk tukang) sudah diajukan :
Biaya bahan yang diajukan 90 juta, maka cicilan per bulannya 3,6 jutaan selama 3 tahun.
Tertarik ? 0852-2271-2727