Jika dilihat dari sisi konsumen, pada umumnya, skema cash / KPR akan menimbulkan dampak jika di tengah jalan terjadi pembatalan pembelian. Bisa dalam bentuk :
- pemotongan DP yang dengan prosentase yang kecil jika unit belum dibangun,
- pemotongan DP yang dengan prosentase yang besar jika unit sudah dibangun.
Untuk Developer ini terus mengalami perbaikan skema akad jual beli yang pada intinya tidak akan merugikan konsumen. Mau tau seperti apa skema yang ditawarkan ?
Skema akad tersebut adalah :
- Akad jual beli akan dilaksanakan jika rumah sudah dibangun 35-50%,
[*] Akad ini akan memberikan rasa tenang karena rumah sudah terlihat dibangun. - Jika DP sudah masuk (DP dicicil/cash), namun di tengah jalan terjadi pembatalan oleh pihak konsumen, maka DP akan dikembalikan 100%,
[*] proses ini belum pernah ada di Developer manapun.
Skema tersebut di atas hanya bisa dilakukan di 2 proyek perumahan :
- Sharia Islamic Soreang,
link :
https://infoperumahanbandung.com/2019/11/06/alhamdulillah-perumahan-dari-developer-syariah-ini-sudah-dimulai-pembangunannya-masih-ada-promonya/ - Jannati Residence Kutamandiri,
link :
https://infoperumahanbandung.com/2019/10/22/promo-akhir-tahun-perumahan-dekat-kawasan-kampus/
Marketing perumahan bisa di klik pada 2 link di atas