Perumahan subsidi pemerintah, bunganya disubsidi pemerintah (bunga normal 12-14% per tahun) menjadi 5% per tahun.
Perumahan subsidi Developer Syariah, marginnya disubsidi developer (margin normal 10% per tahun) menjadi 4,6% per tahun.
2. Fasilitas rumah subsidi :
Perumahan subsidi pemerintah, sebagian besar developer tidak membangun fasilitas umum, seperti Masjid dan Sarana Olahraga,
Perumahan subsidi Developer Syariah, fasilitas umumnya selalu dibangun oleh Developer.
3. Uang muka rumah subsidi :
Perumahan subsidi pemerintah, pakai uang muka,
Perumahan subsidi developer syariah, ada yang tanpa DP.
4. Kualitas bangunan rumah subsidi :
Perumahan subsidi pemerintah, banyak yang bilang : rumah siap renov,
Perumahan subsidi Developer Syariah, rumah siap huni.
45 Denah ruangan rumah subsidi :
Perumahan subsidi pemerintah, mayoritas developernya tidak menyediakan dapur di halaman belakangnya,
Perumahan subsidi Developer Syariah, Developernya membuatkan dapur untuk unit yang dibangun,
6. Lama cicilan KPR :
Perumahan subsidi pemerintah, bisa sampai 20 tahun,
Perumahan subsidi Developer Syariah, maksimal baru sampai 12 tahun.
7. Serah terima kunci rumah subsidi :
sekitar 3 bulan setelah akad jual beli,
4 tahun setelah akad.
8. Rumah subsidi dapat dijual kembali ?
Perumahan subsidi pemerintah, baru bisa dijual setelah lunas, jika belum lunas biasanya dijual di bawah tangan (take over), karena sertifikat ditahan di bank,
Perumahan subsidi Developer Syariah, bisa dijual kembali kapanpun, karena sertifikat bisa diberikan kapanpun oleh Developer Syariah.
9. Rumah subsidi harus dihuni ?
Perumahan subsidi pemerintah, setelah akad harus segera dihuni, jika tidak fasilitas subsidinya dicabut,
Perumahan subsidi Developer Syariah, bebas kapan mau dihuni, sehingga bisa dijadikan investasi.
10. Bisa dibeli tanah kavlingnya saja ?
Perumahan subsidi pemerintah, tidak bisa dibeli tanah kavlingnya saja,
Perumahan subsidi Developer Syariah, bisa dibeli tanah kavlingnya saja.